HUKUM MEMAKAI CINCIN DAN KALUNG UNTUK MENOLAK BENCANA
HUKUM MEMAKAI CINCIN DAN KALUNG UNTUK MENOLAK BENCANA

    Ada sebagian masyarakat yang masih menggemari hal-hal yang bernuansa kesyirikan, yaitu memakai gelang, cincin, kalung, dan yang serupa disertai keyakinan bahwa hal tersebut bisa menolak bencana. Hal ini baik disertai keyakinan sekedar perantara, terlebih meyakini benda-benda tersebut bisa menolak bencana dengan sendirinya.


Sahabat Nabi Pernah Menegur Orang Yang Berbuat Demikian

    Sikap sahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama, yaitu Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu sangat tegas ketika mendapati di hadapannya orang yang berbuat demikian. Beliau mengatakan,

“Lepaskan! Tidaklah hal tersebut menambah sesuatu kepada pemiliknya kecuali rasa takut. Seandainya kau mati dalam keadaan demikian, tidak akan selamat selamanya.” (HR. Ahmad 445. Sebagian ulama melemahkan hadits ini).

   

Memakainya Termasuk Kesyirikan

    Banyak orang yang belum bisa menerima hal ini, sehingga dengan ringan mengatakan bahwa hal tersebut hanya budaya. Islam tidak menyingkirkan budaya sama sekali, akan tetapi Islam adalah agama yang mengarahkan agar tatanan budaya ini semakin baik dan berbudi.

    Oleh karenanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama menyebutkan,

“Barangsiapa yang memakai jimat maka telah berbuat kesyirikan.” (HR. Ahmad 4/156).


Disusun & Dipublikasikan Oleh Tim Ilmiah Elfadis

Sabtu, 23 Jumada Ats Tsaniyah 1442 H / 6 Februari 2021

Follow dan support akun kami :

🌏 Web     : https://lorongfaradisa.or.id/

                   : http://www.syafiqrizabasalamah.net/

🖥 Youtube     : https://www.youtube.com/LorongFaradisa

🌐 Telegram     : https://t.me/lorongfaradisaofficial

📱 Instagram     : https://www.instagram.com/elfadis__/

📘 Facebook     : https://www.facebook.com/lorongfaradisa

___

Share agar lebih bermanfaat