HUKUMAN BAGI PEMERKOSA
HUKUMAN BAGI PEMERKOSA
PERTANYAAN

Bismillah ustadz, apa hukum bagi pelaku pemerkosaan dalam Islam?

(Annisa Shintia)


JAWABAN

    Segala pujian hanya milik Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama. Amma ba’du

    Dalam Bahasa Arab memerkosa disebut dengan al ightishab. Meski hal ini sebenarnya mengalami penyempitan makna dari makna yang lebih luas yaitu mengambil sesuatu dengan kezaliman. 

    Merupakan perbuatan yang pelakunya telah melanggar banyak sekali kesalahan, yaitu zina, merampas hak orang, merampas kehormatan seorang wanita, dll. Maka Islam, sebagai agama yang mulia dan menjaga kehormatan pemeluknya juga memiliki aturan sendiri sebagai hukuman kepada pelaku pemerkosaan.

    Hukuman yang diberikan Islam kepada pelaku pemerkosa adalah sebagaimana hukuman zina dan ini hanya berlaku bagi pelakunya bukan korbannya. Yaitu apabila pemerkosa termasuk muhshan (menikah) maka dihukum rajm (dilempari batu hingga meninggal). Sementara untuk yang belum menikah maka dicambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun.

    Sebagian ulama mengenakan kewajiban lain kepada pelaku, yaitu berupa mahar yang diberikan kepada korban sejumlah mahar yang berlaku umum di daerah setempat. Sebagaimana diungkapkan oleh Imam Malik rahimahullahu,

الأمر عندنا في الرجل يغتصب المرأة بكراً كانت أو ثيبا : أنها إن كانت حرة : فعليه صداق مثلها , وإن كانت أمَة : فعليه ما نقص من ثمنها ، والعقوبة في ذلك على المغتصب ، ولا عقوبة على المغتصبة في ذلك كله

“Pendapat yang kami ikuti adalah bahwa pelaku pemerkosaan baik korbannya adalah gadis maupun janda, jika ia merdeka, maka mereka berhak mendapat mahar yang setara dengan mahar setempat. Jika mereka budak, maka separuhnya. Hukum had diberlakukan untuk pelaku bukan korban.” (Al Muwattha’ 2/734).

    Semoga Allah melindungi kita dari keburukan. 


Disusun & Dipublikasikan Oleh Tim Ilmiah Elfadis

Jum’at, 17 Jumada al Ula 1442 H / 1 Januari 2021

Follow dan support akun kami :

🌏 Web | lorongfaradisa.or.id - http://www.syafiqrizabasalamah.net/

🖥 Youtube : https://www.youtube.com/LorongFaradisa

🌐 Telegram : https://t.me/lorongfaradisaofficial

📱 Instagram : Instagram.com/elfadis__

📘 Facebook : facebook.com/lorongfaradisa.

___

Share agar lebih bermanfaat