HUKUM SIHIR
HUKUM SIHIR

Sihir dengan ragam bentuknya sudah menjamur di masyarakat sejak zaman dulu kala. Allah azza wajalla pun sudah menjelaskan kekufuran bagi pembelajar sihir dan para pelakunya. Maka tersisa kewajiban sebagai sesama muslim untuk menjelaskan hakikat sihir kepada masyarakat awam. Yang kebanyakan ditipu oleh beberapa oknum berpenampilan pemuka agama akan tetapi menjalankan praktik sihir.

Keadaan Orang-Orang Yang Mempelajari Sihir dan Mengajarkannya

    Keadaan mereka sama halnya dengan keadaan orang-orang kafir kelak di akhirat, yaitu tidak mendapatkan balasan kebaikan jika mereka tidak bertaubat kepada Allah semasa di dunia. Allah azza wajalla berfirman (yang artinya),

Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui.” (QS. Al Baqarah : 102).


Sihir Merupakan Salah Satu dari Tujuh Hal Yang Membinasakan

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama menyebutkan bahwa sihir adalah salah satu dari tujuh hal yang membinasakan seseorang di akhirat, sebagaimana dalam sabda beliau,

“Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang membinasakan.” Para sahabat pun bertanya, apa itu hai Rasulullah?. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallama menjawab,

“Berbuat syirik kepada Allah, sihir, ….” (HR. Bukhari 2766).


Disusun & Dipublikasikan Oleh Tim Ilmiah Elfadis

Rabu, 20 Dzulkaidah 1442 H / 30 Juni 2021

Follow dan support akun kami :

🌏 Web     : https://lorongfaradisa.or.id/

                   : http://www.syafiqrizabasalamah.net/

🖥 Youtube     : https://www.youtube.com/LorongFaradisa

🌐 Telegram     : https://t.me/lorongfaradisaofficial

📱 Instagram     : https://www.instagram.com/elfadis__/

📘 Facebook     : https://www.facebook.com/lorongfaradisa

___

Share agar lebih bermanfaat