
.jpg
)
PERTANYAAN
Wahai Syaikh, Apa hukum menelan dahak yang telah sampai ke mulut? Apakah membatalkan puasa?
JAWABAN
Pertama, hendaknya seorang mengeluarkan dahak dan bukan menelannya. Baik dalam kondisi berpuasa atau selainnya. Karena dahak memang selayaknya dikeluarkan mengingat pengaruhnya terhadap tubuh manusia. Adapun terkait pengaruhnya terhadap puasa seorang, selama tidak sampai ke mulut maka tidak masalah. Namun, jika sudah sampai ke mulut dan dapat dirasakan, maka ini terjadi perbedaan di kalangan fuqaha’. Untuk keluar dari perselisihan ini, hendaknya jika sudah sampai ke mulut seorang mengeluarkannya dan tidak menelannya kembali.
Diterjemahkan dari : https://www.alshathri.net/fatawa/question-answer-view?id=18
| Disusun & Dipublikasi oleh Tim Ilmiah Elfadis
Tanggal : 17 Jumadal ‘Ula 1441
______
.Follow dan support akun kami :
🌏 Web | lorongfaradisa.or.id
🖥 Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCodayMWz3OkBrzliF87YoOw.
🌐 Telegram : @lorongfaradisa.
📱 Instagram : Instagram.com/elfadis__
📘 Facebook : facebook.com/lorongfaradisa.
___
Share agar lebih bermanfaat
Youtube Terbaru





Artikel Terbaru
.png
)


