Hukum Mendatangi Dukun dan Peramal
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama sudah menjelaskan dalam sabda beliau (yang artinya),
“Barangsiapa mendatangi peramal, kemudian bertanya tentang sesuatu, lantas membenarkannya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari.” (HR Muslim 2230).
Dukun dan Peramal, Bagaimanapun Penampilannya, Semua Membawa Kepada Kekafiran
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama menyebutkan bahwa bagaimanapun kemasan dukun atau peramal mengemas kesyirikan mereka, semuanya membawa kepada kekufuran, sebagaimana dalam sabda beliau,
“Bukan termasuk golongan kami, mereka yang berbuat dan tathayyur, atau meramal dan minta diramal, menyihir atau minta disihrikan, mendatangi dukun, lantas memercayai apa yang mereka ucapkan, makai a telah kufur dari agama Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama..” (HR. Thabrani 355).
Disusun & Dipublikasikan Oleh Tim Ilmiah Elfadis
Jum’at, 23 Dzulkaidah 1442 H / 2 Juli 2021
Follow dan support akun kami :
🌏 Web : https://lorongfaradisa.or.id/
: http://www.syafiqrizabasalamah.net/
🖥 Youtube : https://www.youtube.com/LorongFaradisa
🌐 Telegram : https://t.me/lorongfaradisaofficial
📱 Instagram : https://www.instagram.com/elfadis__/
📘 Facebook : https://www.facebook.com/lorongfaradisa
___
Share agar lebih bermanfaat