TERLALU SERING DI LUAR?
TERLALU SERING DI LUAR?

PERTANYAAN

Apakah diperbolehkan azl (mengeluarkan mani di luar rahim Istri) dalam rangka anak sebelumnya masih dalam kendala menyusui?


JAWABAN

Hukum asal dari azl adalah diperbolehkan dengan sebab-sebab syar’i atau adanya maslahat di belakangnya yang disepakati antara kedua belah pihak. Tapi hendaknya tidak dalam jangka waktu lama yang justru menyebabkan masalah antara suami dan istri. Jika dalam masa yang singkat atau tidak terlalu lama, maka ini diperbolehkan, sebagaimana yang diriwayatkan dari Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma,

“Dulu kami masih melakukan azl ketika Al Qur’an masih turun. Seandainya hal tersebut dilarang, niscaya Allah akan melarangnya dalam Al Qur’an” (HR. Bukhari 4911).

Dari hadits ini kita dapatkan bahwa azl sudah ada sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallama dan beliau tidak melarangnya.


Diterjemahkan dari tanya jawab bersama Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullahu

https://binbaz.org.sa/fatwas/2191/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%B9%D8%B2%D9%84-%D9%88%D9%85%D8%AF%D8%AA%D9%87


Disusun oleh tim ilmiah elfadis

Pada 27 Dzulqo’dah 1441