MERASA BERHUTANG
MERASA BERHUTANG

Pertanyaan

Bismillaah..Semoga ustadz dan umat islam seluruh dunia dilindungi Allaah dalam keselamatan dan kesehatan. Aamiin Yaa Rabbal'alamiin.

Mengenai fiqih jual beli hutang dengan hutang Yg tdk dibolehkan ustadz.. Jika situasinya "Si A membeli barang pada si B (barang sudah ada). Lalu si C ingin membayarkan barang yg dibeli si A pada si B. Dikarenakan si C pernah dibelikan makan oleh si A. Sehingga si C merasa berhutang pada si A." Apakah itu termasuk di dalamnya ustadz? 

Kiranya berkenan, mohon dijawab ustadz.

Jazaakallahu khyaran.

(Puteri Mahawati)


Jawaban

    Segala pujian hanya milik Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama. Amma ba’du

    Hal yang perlu kita pahami bersama, bahwa terkadang sebuah istilah yang dipakai dalam syariat ketika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia mengalami beberapa perlakuan. Ada yang mengalami perluasan makna dan ada yang mengalami penyempitan makna. Hal ini disebabkan perbendaharaan masing-masing bahasa berbeda. Sehingga untuk menggambarkan hal yang sama sangatlah sulit.

    Terkait dengan hal tersebut, maka gambaran itu lebih pas disebut sebagai bentuk ihsan (berbuat baik) atau ihda’ (memberi hadiah) kepada sesama dan bukan akad dain (hutang) dalam kamus fikih. Maka tidak ada kewajiban pemenuhan sebagaimana kewajiban berhutang dalam kamus fikih. Kecuali disertai dengan sumpah. Akan tetapi ini pembahasan yang berbeda.

    Sebagai bahasan terakhir, kita tahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama menganjurkan untuk saling memberi hadiah,

“Hendaknya kalian saling memberi hadiah. Niscaya kalian akan saling mencintai” (HR. Bukhari dalam Al Adab al Mufrad).

    Hadiah bisa jadi dengan benda kepada yang kita cintai atau orang-orang terdekat kita, bisa jadi berupa doa kebaikan untuk mereka. Semoga dengan sebab doa sembunyi-sembunyi ini menjadi sebab lahirnya cinta antar sesama muslim. 

    Wallahu a’lam


Disusun & Dipublikasikan Oleh Tim Ilmiah Elfadis

Sabtu, 07 Rabiul Awwal 1442H / 24 Oktober 2020


.Follow dan support akun kami :

 

🌏 Web | lorongfaradisa.or.id - http://www.syafiqrizabasalamah.net/

🖥 Youtube : https://www.youtube.com/LorongFaradisa

🌐 Telegram : https://t.me/lorongfaradisaofficial

📱 Instagram : Instagram.com/elfadis__

📘 Facebook : facebook.com/lorongfaradisa.

___

Share agar lebih bermanfaat