MENIKAHI JIN
            
            
            
            PERTANYAAN 	Apakah ada rujukan yang mengatakan tentang pernikahan antara manusia dan jin? JAWABAN 	Kami tidak mengetahui tentangnya. Masalah ini diperselisihkan oleh ahli ilmu. Karena ketidakmungkinan untuk memastikan bagaimana status agama calon pengantin, apakah islam atau kafir. Maka tidak memungkinkan prosesi tersebut berlangsung sebagaimana mestinya. Terlebih dakwaan mereka tentang status Islamnya, boleh jadi dusta atau benar, ini juga masalah. Diterjemahkan dari tanya jawab bersama Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullahu Disusun oleh tim ilmiah elfadis Pada 27 Dzulqo’dah 1441 
Youtube Terbaru
                        
                                Daurah Relawan - Ustadz DR Syafiq Riza Basalamah MA ..
                            
                            
                        
                        
                                Waspada Dengan Amanah "Rahasia" - Ustadz Dr.  ..
                            
                            
                        
                        
                                Alasan Istri Boleh Menggugat Cerai Suami - Ustadz Dr. S ..
                            
                            
                        
                        
                                Tanya Jawab : Memandang Setengah Isi Setengah Kosong -  ..
                            
                            
                        
                        
                                Tanya Jawab : Memandang Setengah Isi Setengah Kosong -  ..
                            
                            
                        Artikel Terbaru
            
                    Ridha dan Qana’ah.
                
            
            
                    Keutamaan Sabar.
                
            
            
                    Prahara di Padang Mahsyar.
                
            
            
                    Ketika Ujian Datang Setelah Hijrah.
                
            
            
                    Wanita yang Haram Dinikahi (Mahram) Selamanya.