BELAJAR EKONOMI KONVENSIONAL (RIBAWI) DAN BEKERJA DI BANK KONVENSIONAL
BELAJAR EKONOMI KONVENSIONAL (RIBAWI) DAN BEKERJA DI BANK KONVENSIONAL

PERTANYAAN

    Bagaimana hukum belajar ilmu ekonomi konvensional (ribawi) dan bekerja di Lembaga perbankan konvensional?

JAWABAN

    Jika tujuan belajarnya adalah untuk mempelajari tentang skema ribawi sehingga bisa menjelaskan bagaimana aturan Allah yang seharusnya, maka tidak mengapa. Adapun jika tujuan lain, maka tidak diperbolehkan.

    Adapun bekerja di Lembaga keuangan ribawi maka hukumnya adalah haram. Karena hal tersebut termasuk ke dalam tolong menolong ke dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Allah azza wajalla berfirman (yang artinya),

Saling tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan. Dan jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, karena sesungguhnya azab Allah teramat pedih” (QS. Al Maidah : 2).


Majmu’ Fataawa Ibn Baaz 24/39


Disusun Oleh Tim Ilmiah Elfadis

Dipublikasikan Sabtu, 18 Dzulhijjah 1441H